Sumpah Pemuda yang dicetuskan oleh
para pemuda di tahun 1928 telah melahirkan sumpah suci yang memberikan landasan
bagi kesadaran kita untuk bersatu dalam bertanah air dan berbangsa dengan satu
sikap sama dalam menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Pernyataan yang
terkandung dalam sumpah ketiaga itu telah menempatkan bahasa Indonesia pada
kedudukan yang terhormat yaitu sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional berlatar rasa psikologis yang sama, maksudnya, bahasa
nasional ini terlahir dari perasaan sama-sama pernah terjajah, sama-sama
penderitaannya, sehingga menjadikan bahasa Indonesia menjadi alat pemersatu
bangsa, pada waktu itu. Lalu kini?
Semangat juang itu laksana padam. Kini
bahasa Indonesia hanya dilandaskan sebagai “alat komunikasi” bagi kebanyakan
orang. Itu pun masih terjadi interferensi di sana-sini dalam penggunaannya.
Rupanya pembelajaran sejarah di sekolah-sekolah masih kurang. Kenapa pelajaran
sejarah? Ya karena banyak sekali orang-orang yang tidak tahu perjuangan
bertahun silam para pemuda bangsa ini untuk menelurkan dan menetaskan
pilar-pilar bahasa nasional dalam Sumpah Pemuda 1928!. Menyadari hal tersebut,
maka penting bagi kita, bagi pecinta bangsa ini, bagi seluruh rakyat Indonesia,
untuk bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional akan tetap terhormat bila kita mampu bersikap
positif terhadap bahasa Indonesia. Bukan tak mungkin sikap positif tersebut
membawa serta negara ini menuju bangsa yang lebih bermartabat karena negara
yang bermartabat adalah negara yang warga masyarakatnya mampu menjunjung tinggi
bahasa persatuan.Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai empat fungsi yaitu sebagai lambang kebanggaan nasional, sebagai lambang identitas nasional, sebagai alat persatuan bangsa, dan sebagai alat penghubung antarbudaya dan antardaerah. Fungsi pertama disebut sebagai fungsi pelambang kebanggaan. Fungsi kedua dapat disebut sebagai pelambang identitas nasional. Fungsi ketiga dapat disebut sebagai alat persatuan bangsa. Fungsi keempat dapat disebut sebagai alat penghubung budaya dan daerah. Berdasarkan pemahaman di atas, dapat dikatakan bahwa bahasa Indonesia memang memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan rasa nasionalisme yakni semangat juang untuk lebih memajukan bangsa ini, melalui bahasa Indonesia. Hal ini berarti di dalam bahasa Indonesia, terhembus nafas kebanggaan, jati diri, persatuan, dan penghubung kemajemukan.
Komponen perilaku berhubungan erat dengan kecenderungan berbuat atau bereaksi dengan cara tertentu. Dalam hubungan itu, ada nilai moral yang muncul. Perilaku positif terhadap bahasa Indonesia dalam hal ini adalah perilaku bertanggung jawab dalam mempertahankan bahasa Indonesia agar menjadi bahasa nasional yang seyogyanya memiliki empat kedudukan dan fungsi yang telah dijabarkan sebelumnya. Perilaku bertanggung jawab ini berarti perilaku yang mampu mempertahankan bahasa Indonesia tetap berkedudukan dan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai bahasa nasional.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Tasai dan Zaidan (2009: 1.6) yang menyatakan, jika pada Anda telah tumbuh rasa bangga, rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab untuk mempertahankan bahasa Indonesia, berarti pada Anda telah tumbuh sikap yang positif terhadap bahasa Indonesia. Jika Anda telah berhasil menumbuhkan rasa bangga, rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab untuk mempertahankan bahasa Indonesia pada khalayak, berarti Anda telah berhasil menumbuhkan sikap yang positif terhadap bahasa nasional kita, bahasa Indonesia, kepada khalayak tersebut.
Berteguh pada hal yang telah dipaparkan di atas, pentingnya sikap positif terhadap bahasa nasional kita, bahasa Indonesia, mudah-mudahan cukup tergambarkan. Dengan penuh kesadaran, pahamilah bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan dan fungsi yang menjadi pilar-pilar penopang persatuan bangsa ini. Maka dari itu, merasa membanggai, merasa mencintai, merasa memiliki, serta merasa harus bertanggung jawab dalam mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional agar berjalan sebagaimana mestinya merupakan sikap positif terhadap bahasa nasional kita. Dengan kata lain, penumbuhan sikap positif terhadap bahasa Indonesia merupakan salah satu upaya mewujudkan negara yang sejatinya nasionalis dan negara yang bersatu dalam kemajemukan. Perlu ditekankan bahwa sikap positif ini sama sekali bukanlah sikap merendahkan bahasa lain untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme tersebut pada diri Anda.
Sumber:
1. Akhadiah, Sabarti dkk. 2003. Pembinaan Kemampuan Menulis Bahasa Indonesia. Jakarta: Erlangga.
2. Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik; Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.
3. Keraf, Gorys. 1994. Komposisi. Flores: Nusa Indah.
4. Tasai, Amran dan Abdul Rozak Zaidan. 2009. Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
5. http://kebulan09.blogspot.com/2011/12/artikel-ilmiah-pentingnya-sikap-positif.html
6. www.wiryanto.wordpress.com
7. http://keripiku.blogspot.com/2012/10/sikap-bahasa-yang-positif-terhadap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar