Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank (bank Indonesia, bank Umum, bank perkreditan rakyat, bank syariah) dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Kali ini saya akan membahas mengenai Lembaga keuangan bukan bank, yaitu Asuransi.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang
menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini
adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya,
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100
juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka
premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh
dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini
disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga
perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di
Amerika Serikat,
kehilangan properti dan kematian yang tercatat
oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang
berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4
milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia
asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
- Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa orang
menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku
selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli
tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang
dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka
terima bila kecelakaan terjadi
hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10
banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari
asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika
bencana terjadi.
Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat
bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat
secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan
bekerja untuk risiko besar.oleh
Source :
Source :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/
2. http://goamma.blogspot.com/2012/06/lembaga-keuangan-bukan-bank-asuransi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar